Michael Jackson Tutup Usia
Kronologi Kematian Michael Jackson
Michael Jackson dinyatakan meninggal sekitar dua jam setelah gagal jantung.
Jum'at, 26 Juni 2009, 12:19 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Michael Jackson (corbis.com)

VIVAnews - Michael Jackson meninggal dunia di usia 50 tahun. Kematian 'King of Pop' itu diduga akibat cardiac arrest atau jantung tiba-tiba berhenti berdetak.

Laman People Magazine menyebutkan, Jacko dipublikasikan meninggal dunia di Ronald Reagan UCLA Medical Center, tak jauh dari kediamannya di Holmby Hills pada pukul 2.26 siang, Kamis 25 Juni 2009 waktu setempat (Jumat dini hari WIB).

Bintang legendaris itu dilarikan ke rumah sakit setelah tim medis gagal memberi pertolongan di kediamannya sekitar pukul sekitar dua jam sebelum ia dinyatakan meninggal.

Dengan masker oksigen menutupi wajahnya, Jacko dilarikan ke rumah sakit dengan sebuah ambulans merah. Ia tiba di rumah sakit sekitar pukul 1.14 siang. "Tim dokter yang terdiri dari dokter jaga dan dokter jantung berusaha memberi pertolongan sekitar satu jam, tapi gagal," demikian pernyataan resmi rumah sakit yang menanganinya.

Keluarga yang datang ke rumah sakit histeris dengan kematian Jacko. Tampak di antaranya  adalah ibunda Jacko, Catherine, dan sejumlah saudara kandungnya seperti Janet, LaToya, Randy, dan Jermaine. "Semua sangat bersedih," kata pengacara keluarga Jackson, Brian Oxman.

Jenazah Michael Jackson akan diterbangkan dengan helikopter ke Los Angeles untuk menjalani otopsi. Jacko diduga mengalami cardiac arrest akibat komplikasi obat. Namun dugaan ini baru akan terjawab setelah hasil otopsi keluar.

pipiet.noortastuti@vivanews.com

• VIVAnews
 
komentar
golput
26/06/2009
Rest In Peace Jacko .. Lagu lagumu akan selalu abadi di hati kami penggemarmu :-)
mamiq arya
26/06/2009
jacko ... jacko akhirnya ajal menjemputmu habis gelap jadi terang ... eh jadi gelap lagi lagi dech
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.